Grobogan- Kepala Kemenag Kab. Grobogan bersama Kepala KUA se-
Kab. Grobogan berkomitmen dalam membenahi birokrasi yang ada dijajaranya untuk
menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
Selasa (19/8), Kasi Bimas Islam dalam rapat dinas
(radin) Kepala KUA, disampaikan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48
tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Agama, menghantarkan keberanian Pegawai Pencatat Nikah untuk
STOP Gratifikasi, sudah waktunya KUA berbenah dan menempatkan Aparatur Sipil
Negara yang bersih dan melayani.
Transparansi administrasi dan biaya nikah harus jelas sesuai
peraturan dan regulasi yang berlaku, diharapkan kedepan kerjasama Kemenag dan instansi
yang terkait seperti Kemendagri ungkap M Jasin, bisa mendukung progam ini,
sebagai upaya Pelayanan Prima KUA dan memberikan poblem solving kepada masyarakat.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang menjadi
payung hukum pegawai Pencatat Nikah dan Rujuk (NR) di Kemenag.
PMA ini mengklasifikasikan KUA menjadi lima tipologi,
yaitu: tipologi A, B, dan C (berdasarkan peristiwa nikah), serta D1 dan D2
(berdasarkan kondisi geografis wilayahnya) Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas
Islam Abdul Djamil, bahwa yang terkait dengan besaran transport dan jasa
profesi bagi Penghulu dimana sudah ada dan akan segera dibahas dalam pertemuan
teknis. “Itu sebenarnya materinya sudah ada dan akan segera difollow up dengan
pertemuan teknis di Ditjen Bimas Islam,” terang Abdul Djamil ketika
dikonfirmasi terkait mekanisme pengaturan besaran transport dan jasa profesi bagi
penghulu sebagaimana diamanatkan PMA 24/2014, Solo, Selasa (19/08).
Selengkapnya, lihat kemenag.go.id.(im)