Grobogan(Bimas)_ Zona
Intregritas, Membangun pencitraan Kantor Urusan Agama khususnya di Kab.
Grobogan yang bersih dan berwibawa harus dikerjakan sesuai dengan amanah
Undang-undang yang berlkau. Mengingat banyaknya asumsi masyarakat yang belum memahami
dengan kondis real tentang tusi KUA itu sendiri.
Melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi
dan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas
menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi
bersih dan melayani di
lingkungan Kementerian/Lembaga. Kementeran Agama telah mengeluarkan Instruksi
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona
Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani di lingkungan Kementerian Agama.
KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berkedudukan
di wilayah kecamatan yang secara langsung berhadapan dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat Islam di Indonesia.
KUA sekarang ini berjumlah 5.382 yang mencatat peristiwa nikah
setiap tahunnya + 2.319.744, dituntut secara prima untuk melaksanakan
tugasnya dengan penuh amanah dan dedikasi yang tinggi, dengan kesadaran bahwa,
korupsi dan kolusi adalah musuh bersama dalam upaya mewujudkan KUA Citra Baru
yang bersih dan melayani. Selasa(17/8)
Upaya Kemenag dalam Membangun Karakter dan Integritas Aparatur yang Bersih dan Melayani.
- Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance);
- Pembinaan dan Pengembangan Karier;
- Pembenahan Moral Keagamaan;
- Menutup Peluang Penyimpangan;
- Menetapkan Kode Etik dan Budaya Kerja.
REKOMENDASI
KPK UNTUK KUA
Indikator:
Pengalaman Korupsi
v Sub Indikator: Jumlah / Besaran Gratifikasi
v Rekomendasi: Unit layanan KUA perlu melakukan sosialisasi besaran
biaya resmi/sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menempelkan daftar
biaya pengurusan layanan di loket/unit layanan yang dapat dengan mudah diakses
pengguna layanan. Petugas layanan dapat menjelaskan besaran dan dasar
perhitungan/rincian biaya layanan.
Indikator:
Lingkungan Kerja
v Sub Indikator: Kebiasaan Pemberian
Gratifikasi
v Rekomendasi: Unit layanan menciptakan suasana, desain dan layout
ruangan yang memungkinkan tidak terjadi kontak antara petugas dan pengguna
layanan. Jikalau harus ada, pertemuan antara petugas dan pengguna sebaiknya
dilakukan di tempat yang terbuka dan dapat dimonitor oleh banyak orang sehingga
jika terjadi pemberian suap dapat segera terlihat. Pimpinan Instansi/Unit
Layanan Administrasi Pernikahan di KUA harus menanamkan dan mempraktekkan sikap
bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat dan memberikan sanksi bagi petugas
layanan yang meminta imbalan dan menerima suap.
Indikator:
Sistem Administrasi
v Sub Indikator: Pemanfaatan Teknologi
v Rekomendasi: Instansi/Unit Layanan Administrasi Pernikahan di KUA
menyediakan fasilitas berbasis IT untuk memudahkan pengguna layanan dalam
mengakses data, jenis layanan, dan berbagai informasi seputar layanan (biaya,
waktu prosedur dan alur) serta informasi yang berkaitan dengan pengurusan
layanan. Unit layanan/instansi menggunakan sistem antrian untuk memberi
keadilan bagi pengguna layanan yang datang lebih dulu ke lokasi layanan.
Indikator:
Pencegahan Korupsi
v Sub Indikator: Mekanisme Pengaduan
Masyarakat
v Rekomendasi: Menyediakan fasilitas/media pengaduan yang mudah
diakses oleh masyarakat pengguna layanan Administrasi Pernikahan di KUA (baik
melalui kotak pengaduan, sms pengaduan, saluran (hotline) pengaduan, email
dan sebagainya). Instansi/unit layanan menciptakan sistem prosedur penanganan
pengaduan masyarakat dan ditindaklanjuti/direspon oleh petugas.
PEMENUHAN INDIKATOR
PROSES ZI MENUJU WBK/WBBM
NO
|
UNSUR INDIKATOR PROSES
|
BOBOT (%)
|
1
|
Penandatanganan Dokumen Pakta
Integritas
|
5
|
2
|
Pemenuhan Kewajiban LHKPN
|
6
|
3
|
Pemenuhan Akuntabilitas
kinerja
|
6
|
4
|
Pemenuhan Kewajiban Laporan
keuangan
|
5
|
5
|
Penerapan Kebijakan Disiplin PNS *)
|
5
|
6
|
Penerapan Kode Etik Khusus
|
4
|
7
|
Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik *)
|
6
|
8
|
Penerapan whistle
blower system Tindak Pidana Korupsi
|
6
|
9
|
Pengendalian gratifikasi
|
6
|
10
|
Penanganan benturan
kepentingan (conflict of interest)
|
6
|
11
|
Kegiatan Pendidikan/
Pembinaan & Promosi Anti Korupsi
|
6
|
12
|
Pelaksanaan saran perbaikan yg diberikan o/ BPK/KPK/APIP
|
5
|
13
|
Kebijakan pembinaan purna
tugas *)
|
4
|
14
|
Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK
|
6
|
15
|
Promosi jabatan secara
terbuka *)
|
3
|
16
|
Rekruitment secara terbuka
|
3
|
17
|
Mekanisme Pengaduan
Masyarakat
|
6
|
18
|
E-Procurement
|
6
|
19
|
Pengukuran Kinerja *)
|
3
|
20
|
Keterbukaan Informasi Publik
|
3
|
100 %
|
Source
Materi :
Disampaikan dalam Sosialisasi Zona
Integritas pada KUA Kecamatan Se-Jawa
Oleh:
Moch. Jasin (Irjen Kemenag)
Hotel
Bidakara, 11 Juni 2014
Dirilis, M Imron M 17/6/14
Dirilis, M Imron M 17/6/14