## Bimas Islam Kementerian Agama Kantor Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ## facebook,Bimas Islam Group ##

Rabu, 18 Juni 2014

Grobogan(Bimas)_ Zona Intregritas, Membangun pencitraan Kantor Urusan Agama khususnya di Kab. Grobogan yang bersih dan berwibawa harus dikerjakan sesuai dengan amanah Undang-undang yang berlkau. Mengingat banyaknya asumsi masyarakat yang belum memahami dengan kondis real tentang tusi KUA itu sendiri.
Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi dan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi
bersih dan melayani di lingkungan Kementerian/Lembaga. Kementeran Agama telah mengeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama.
KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berkedudukan di wilayah kecamatan yang secara langsung berhadapan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam di Indonesia.
KUA sekarang ini berjumlah 5.382 yang mencatat peristiwa nikah setiap tahunnya + 2.319.744, dituntut secara prima untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan dedikasi yang tinggi, dengan kesadaran bahwa, korupsi dan kolusi adalah musuh bersama dalam upaya mewujudkan KUA Citra Baru yang bersih dan melayani. Selasa(17/8)

Upaya Kemenag dalam Membangun Karakter dan Integritas Aparatur yang Bersih dan Melayani.
  1. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance);
  2. Pembinaan dan Pengembangan Karier;
  3. Pembenahan Moral Keagamaan;
  4. Menutup Peluang Penyimpangan;
  5. Menetapkan Kode Etik dan Budaya Kerja.
REKOMENDASI KPK UNTUK KUA

Indikator: Pengalaman Korupsi
v  Sub Indikator: Jumlah / Besaran Gratifikasi
v  Rekomendasi: Unit layanan KUA perlu melakukan sosialisasi besaran biaya resmi/sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menempelkan daftar biaya pengurusan layanan di loket/unit layanan yang dapat dengan mudah diakses pengguna layanan. Petugas layanan dapat menjelaskan besaran dan dasar perhitungan/rincian biaya layanan.
Indikator: Lingkungan Kerja
v  Sub Indikator: Kebiasaan Pemberian Gratifikasi
v  Rekomendasi: Unit layanan menciptakan suasana, desain dan layout ruangan yang memungkinkan tidak terjadi kontak antara petugas dan pengguna layanan. Jikalau harus ada, pertemuan antara petugas dan pengguna sebaiknya dilakukan di tempat yang terbuka dan dapat dimonitor oleh banyak orang sehingga jika terjadi pemberian suap dapat segera terlihat. Pimpinan Instansi/Unit Layanan Administrasi Pernikahan di KUA harus menanamkan dan mempraktekkan sikap bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat dan memberikan sanksi bagi petugas layanan yang meminta imbalan dan menerima suap.
Indikator: Sistem Administrasi
v  Sub Indikator: Pemanfaatan Teknologi
v  Rekomendasi: Instansi/Unit Layanan Administrasi Pernikahan di KUA menyediakan fasilitas berbasis IT untuk memudahkan pengguna layanan dalam mengakses data, jenis layanan, dan berbagai informasi seputar layanan (biaya, waktu prosedur dan alur) serta informasi yang berkaitan dengan pengurusan layanan. Unit layanan/instansi menggunakan sistem antrian untuk memberi keadilan bagi pengguna layanan yang datang lebih dulu ke lokasi layanan.
Indikator: Pencegahan Korupsi
v  Sub Indikator: Mekanisme Pengaduan Masyarakat
v  Rekomendasi: Menyediakan fasilitas/media pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan Administrasi Pernikahan di KUA (baik melalui kotak pengaduan, sms pengaduan, saluran (hotline) pengaduan, email dan sebagainya). Instansi/unit layanan menciptakan sistem prosedur penanganan pengaduan masyarakat dan ditindaklanjuti/direspon oleh petugas.
   PEMENUHAN INDIKATOR PROSES  ZI MENUJU WBK/WBBM

NO
UNSUR INDIKATOR PROSES
BOBOT (%)
1
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
5
2
Pemenuhan Kewajiban LHKPN
6
3
Pemenuhan Akuntabilitas kinerja
6
4
Pemenuhan Kewajiban Laporan keuangan
5
5
  Penerapan Kebijakan Disiplin PNS *)
5
6
Penerapan Kode Etik Khusus
4
7
  Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik *)
6
8
Penerapan whistle blower system Tindak Pidana Korupsi
6
9
Pengendalian gratifikasi
6
10
Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
6
11
Kegiatan Pendidikan/ Pembinaan & Promosi Anti Korupsi
6
12
  Pelaksanaan saran perbaikan yg  diberikan o/ BPK/KPK/APIP
5
13
Kebijakan pembinaan purna tugas *)
4
14
Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK
6
15
Promosi jabatan secara terbuka *)
3
16
Rekruitment secara terbuka
3
17
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
6
18
E-Procurement
6
19
Pengukuran Kinerja *)
3
20
Keterbukaan Informasi Publik
3


100 %

Source Materi  :
Disampaikan dalam Sosialisasi Zona Integritas pada KUA Kecamatan Se-Jawa
Oleh: Moch. Jasin (Irjen Kemenag)
Hotel Bidakara, 11 Juni 2014
Dirilis, M Imron M 17/6/14