## Bimas Islam Kementerian Agama Kantor Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ## facebook,Bimas Islam Group ##

Selasa, 17 Juni 2014



Peserta Orientasi SIMKAH Kankemenag Kab. Grobogan

Grobogan- Dalam memberikan pelayananan nikah dan rujuk, Pegawai di Kantor Urusan Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan. Relasinya dengan pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien, sebagaimana Peraturan Menteri Agama RI No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Maka dari itu dengan meningkatnya kwalitas kinerja pegawai KUA dengan diadakanya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan motivasi untuk menambah wawasan pengadministrasian nikah dan rujuk di satker masing-masing serta meminimalisir untuk korupsi data Catin dan rujuk.
Pembekalan materi Aplikasi SIMKAH, para peserta Orientasi kedepan mampu memberikan pelayanan pencatatan pernikahan online sudah bisa terkoneksi dengan catatan Sipil, sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari data yang bersangkutan dengan mudah, transparan dan akuntabel, diharapkan hasil yang dicapai :
1.    Pembekalan pencatatan nikah dan rujuk berbasis IT kepada penghulu agar menjadi tenaga lapangan yang handal dalam mensukseskan visi dan misi Kementerian Agama.
Dengan adanya orientasi aplikasi SIMKAH, materi tentang pencatatan nikah dan rujuk berbasis Informasi dan Teknologi, dibutuhkan kompetensi sumber daya manusia yang handal, Aparatur Sipil Negara yang mampu memberikan pelayanan sesuai dengan tuntunan zaman. Menampakkan pegawai kemenag yang mampu berdaya saing dengan K/L yang lain, yakni di bidang pelayanan masyarakat yang baik exelent service, berwawasan dinamis menerima perkembangan zaman serta akuntabel.

2.    Membaiknya pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, khususnya dibidang Nikah dan Rujuk sesuai dengan perkembangan zaman. Integrasi data pernikahan dengan Capil serta instansi yang lain seperti Pengadilan Agama.
Orientasi diarahkan untuk penataan data yang benar dan baik, mudah untuk dikendalikan data yang akan digunakan, proteksi yang kuat dalam meyimpan data nikah dan rujuk sehingga tahan untuk ke generasi berikutnya.
Meminimalisir adanya korup data, masyarakat bisa mengakses data yang dibutuhkan sehingga dapat mengetahui apa dan bagaimana status seseorang relasinya dengan calon pengantin dan rujuk.

3.    Meningkatkan pemahaman tugas pokok jabatan fungsional penghulu, dengan kegiatan ini memberikan wacana tusi kepenghuluan yang terus berkembang dan dapat terukur dalam bekerja sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
 Pemahaman yang diimplementasikan dalam bekerja, peserta mampu menumbuhkan etos kerja dan membangkitkan ghiroh kepada staf yang lain.Peserta dapat meningkatkan pencitraan yang baik di masyarakat dan meningkatkan index pretasi di lingkungan kementerian itu sendiri. Purwodadi, 10 Juni 2014. M Imron M