Peserta Orientasi SIMKAH Kankemenag Kab. Grobogan |
Grobogan- Dalam memberikan pelayananan
nikah dan rujuk, Pegawai di Kantor Urusan Agama yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau Pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut agama islam dan kegiatan
kepenghuluan. Relasinya dengan pengelolaan administrasi perkantoran yang
bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini
seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan
pelayanan yang efektif dan efisien, sebagaimana Peraturan Menteri Agama RI No
11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Maka dari itu dengan meningkatnya kwalitas
kinerja pegawai KUA dengan diadakanya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan
motivasi untuk menambah wawasan pengadministrasian nikah dan rujuk di satker
masing-masing serta meminimalisir untuk korupsi data Catin dan rujuk.
Pembekalan
materi Aplikasi SIMKAH, para peserta Orientasi kedepan mampu memberikan pelayanan
pencatatan pernikahan online sudah bisa terkoneksi dengan catatan Sipil,
sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari data yang bersangkutan dengan mudah,
transparan dan akuntabel, diharapkan hasil yang dicapai :
1. Pembekalan pencatatan nikah dan rujuk berbasis IT kepada penghulu agar menjadi tenaga lapangan
yang handal dalam mensukseskan visi dan misi Kementerian Agama.
Dengan adanya orientasi aplikasi SIMKAH, materi tentang pencatatan
nikah dan rujuk berbasis Informasi dan Teknologi, dibutuhkan kompetensi sumber
daya manusia yang handal, Aparatur Sipil Negara yang mampu memberikan pelayanan
sesuai dengan tuntunan zaman. Menampakkan pegawai kemenag yang mampu berdaya
saing dengan K/L yang lain, yakni di bidang pelayanan masyarakat yang baik exelent
service, berwawasan dinamis menerima perkembangan zaman serta akuntabel.
2. Membaiknya pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, khususnya dibidang Nikah dan
Rujuk sesuai dengan perkembangan zaman. Integrasi data pernikahan dengan
Capil serta instansi yang lain seperti Pengadilan Agama.
Orientasi diarahkan untuk penataan data yang benar dan baik, mudah
untuk dikendalikan data yang akan digunakan, proteksi yang kuat dalam meyimpan
data nikah dan rujuk sehingga tahan untuk ke generasi berikutnya.
Meminimalisir adanya korup data, masyarakat bisa mengakses data
yang dibutuhkan sehingga dapat mengetahui apa dan bagaimana status seseorang
relasinya dengan calon pengantin dan rujuk.
3. Meningkatkan pemahaman tugas pokok jabatan fungsional penghulu, dengan kegiatan ini memberikan wacana tusi kepenghuluan yang
terus berkembang dan dapat terukur dalam bekerja sesuai dengan hukum positif
yang berlaku.
Pemahaman yang diimplementasikan dalam
bekerja, peserta mampu menumbuhkan etos kerja dan membangkitkan ghiroh kepada
staf yang lain.Peserta dapat meningkatkan pencitraan yang baik di masyarakat dan
meningkatkan index pretasi di lingkungan kementerian itu sendiri. Purwodadi,
10 Juni 2014. M Imron M