Grobogan(Bimas)_ Zona
Intregritas, Membangun pencitraan Kantor Urusan Agama khususnya di Kab.
Grobogan yang bersih dan berwibawa harus dikerjakan sesuai dengan amanah
Undang-undang yang berlkau. Mengingat banyaknya asumsi masyarakat yang belum memahami
dengan kondis real tentang tusi KUA itu sendiri.
Melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi
dan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas
menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi



02.34
Admin
