## Bimas Islam Kementerian Agama Kantor Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ## facebook,Bimas Islam Group ##

Rabu, 18 Juni 2014

Grobogan(Bimas)_ Zona Intregritas, Membangun pencitraan Kantor Urusan Agama khususnya di Kab. Grobogan yang bersih dan berwibawa harus dikerjakan sesuai dengan amanah Undang-undang yang berlkau. Mengingat banyaknya asumsi masyarakat yang belum memahami dengan kondis real tentang tusi KUA itu sendiri.
Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi dan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi

Selasa, 17 Juni 2014



Peserta Orientasi SIMKAH Kankemenag Kab. Grobogan

Grobogan- Dalam memberikan pelayananan nikah dan rujuk, Pegawai di Kantor Urusan Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan. Relasinya dengan pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien, sebagaimana Peraturan Menteri Agama RI No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.