## Bimas Islam Kementerian Agama Kantor Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ## facebook,Bimas Islam Group ##
Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2014

Grobogan- Kepala Kemenag Kab. Grobogan bersama Kepala KUA se- Kab. Grobogan berkomitmen dalam membenahi birokrasi yang ada dijajaranya untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
Selasa (19/8), Kasi Bimas Islam dalam rapat dinas (radin) Kepala KUA, disampaikan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, menghantarkan keberanian Pegawai Pencatat Nikah untuk STOP Gratifikasi, sudah waktunya KUA berbenah dan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan melayani.
Transparansi administrasi dan biaya nikah harus jelas sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, diharapkan kedepan kerjasama Kemenag dan instansi yang terkait seperti Kemendagri ungkap M Jasin, bisa mendukung progam ini, sebagai upaya Pelayanan Prima KUA dan memberikan poblem solving kepada masyarakat. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang menjadi payung hukum pegawai Pencatat Nikah dan Rujuk (NR) di Kemenag.


PMA ini mengklasifikasikan KUA menjadi lima tipologi, yaitu: tipologi A, B, dan C (berdasarkan peristiwa nikah), serta D1 dan D2 (berdasarkan kondisi geografis wilayahnya) Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, bahwa yang terkait dengan besaran transport dan jasa profesi bagi Penghulu dimana sudah ada dan akan segera dibahas dalam pertemuan teknis. “Itu sebenarnya materinya sudah ada dan akan segera difollow up dengan pertemuan teknis di Ditjen Bimas Islam,” terang Abdul Djamil ketika dikonfirmasi terkait mekanisme pengaturan besaran transport dan jasa profesi bagi penghulu sebagaimana diamanatkan PMA 24/2014, Solo, Selasa (19/08). Selengkapnya, lihat kemenag.go.id.(im)

Rabu, 18 Juni 2014

Grobogan(Bimas)_ Zona Intregritas, Membangun pencitraan Kantor Urusan Agama khususnya di Kab. Grobogan yang bersih dan berwibawa harus dikerjakan sesuai dengan amanah Undang-undang yang berlkau. Mengingat banyaknya asumsi masyarakat yang belum memahami dengan kondis real tentang tusi KUA itu sendiri.
Melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi dan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi